Pemerintah Tak Suka dengan Soeharto

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Berkarya Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto menuding penyitaan aset Yayasan Supersemar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dilandasi oleh ketidaksukaan pemerintah pada Soeharto.
“Dia lakukan (penyitaan) hanya sebab mereka tidak suka sama Pak Harto. Ya kalau tidak suka sama Pak Harto, ya tidak apa-apa, tapi Supersemar-nya tetap jalan dong ya,” kata Titiek di Istora Senayan, Jakarta, Kamis, 22 November 2018.
Sebelumnya, Kejagung menyita Gedung Granadi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Gedung tersebut diketahui sebagai salah satu aset milik Yayasan Supersemar.
Penyitaan aset ini merupakan lanjutan dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Supersemar bersalah karena menyalurkan dana ke satu bank dan tujuh perusahaan pada periode 1990-an.
Para penerima dana Supersemar saat itu adalah Bank Duta, PT Sempati Air, PT Kiani Lestari, PT Kiani Sakti, PT Kalhold Utama, Essam Timber, PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri, dan Kelompok Usaha Kosgoro.
Aset-aset Supersemar yang disita hingga saat ini baru sejumlah Rp243 miliar dari total Rp4,4 triliun.
Menurut Titiek, Yayasan yang didirikan ayahnya pada 1974 itu telah banyak membantu warga dalam hal pendidikan lewat penyaluran berbagai beasiswa.
Titiek pun menyayangkan penyitaan aset Yayasan Supersemar di saat pemerintah belum bisa memenuhi kebutuhan pendidikan warganya.
“Tolonglah pemerintah, bijaksana lah sedikit. Kalau sudah bisa memenuhi pendidikan semua orang bisa sekolah dengan baik, fine, tapi ini kan masih banyak yang butuh pendidikan, tapi kok disetop begitu,” ujar Titiek.
Titiek mengklaim, lebih dari dua juta warga sudah terbantu dari beasiswa yang disalurkan Supersemar. Tak hanya itu, Titiek juga menyebut 70 persen rektor universitas negeri adalah penerima beasiswa Supersemar.
Terkait penyitaan Gedung Granadi, Titiek menilai pemerintah keliru. Putri ke-2 Soeharto itu mengatakan, gedung tersebut tak hanya dimiliki oleh Yayasan Supersemar, namun juga sejumlah pihak. Bahkan dia menyebut Yayasan Supersemar hanya memiliki sebagian kecil saham di Granadi.
Sebelumnya, Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Yogi Hasibuan menjelaskan, Gedung Granadi disita karena merupakan tanah hak pakai milik negara dan masuk dalam daftar permintaan yang diajkukan oleh Kejagung ke tim eksekutor. Namun demikian, Yogi berkata pihaknya akan kembali meneliti terkait status kepemilikan saham atas gedung tersebut.
“Kalau ditanyakan ada saham siapa saja di Gedung Granadi itu, nanti akan kami teliti lagi, karena kami tahu bahwa itu adalah tanah negara,” kata Yogi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 21 November 2018.
Selain Gedung Granadi, aset Yayasan Supersemar lainnya yang juga telah disita Kejagung adalah sebidang tanah dengan luas mencapai 8.120 meter persegi di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Saat ini Kejagung masih menunggu hasil hitungan nilai aset terhadap dua sitaan tersebut.
“Nanti kalau sudah selesai dihitung, dilelang, kemudian akan langsung disetorkan kepada negara. Kalau aset yang sebelumnya itu sudah kami setorkan,” ucapnya.
Lebih jauh, Yogi memastikan Kejagung tidak akan berhenti memburu seluruh aset milik Yayasan Beasiswa Supersemar. Menurut Yogi, pihaknya telah bekerja sama dengan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung untuk memburu aset Yayasan Beasiswa Supersemar, baik di dalam negeri hingga luar negeri.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan cari terus semua aset mereka baik di dalam maupun di luar negeri. Pokoknya harus sesuai dengan putusan itu mengganti kerugiannya yaitu Rp4,4 triliun,” tuturnya.
Pada Agustus 2015, MA mengeluarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) dan menyatakan Yayasan Supersemar telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum harus membayar kerugian Yayasan Supersemar sekitar Rp4 triliun.
Namun, saat hendak dieksekusi, Yayasan Supersemar keberatan dan mengajukan perlawanan eksekusi. Yayasan Supersemar pun melayangkan perlawanan ke PN Jaksel dan ditanggapi Kejagung.
Pada 29 Juni 2016, PN Jaksel menyatakan aset yayasan bentukan Soeharto yang diselewengkan hanya Rp309 miliar hingga Rp706 miliar. Vonis itu diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 9 Desember 2016.
Kejagung tidak terima dan melayangkan kasasi pada Juli 2017. Putusan kasasi tersebut keluar pada 19 Oktober 2017 lalu dengan hasil mengabulkan gugatan Kejagung.

Post a Comment

0 Comments