Kabiro Humas KPK Febri Diansyah [Ari Saputra-detikcom] |
KPK meminta pihak imigrasi menunda pemeriksaan internal terhadap petugasnya yang diduga ikut meloloskan Eddy Sindoro ke luar negeri. Sebab petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta itu akan dijadikan saksi di pengadilan dengan terdakwa Lucas.
"Terkait dengan rencana pemeriksaan internal di Imigrasi, kami minta agar pemeriksaan saksi-saksi dilakukan setelah para saksi tersebut memberikan keterangan di pengadilan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat, 9 November 2018.
Febri meminta pemeriksaan baru dilakukan Ditjen Imigrasi setelah petugas tersebut bersaksi di pengadilan. "Kami perlu sama-sama menjaga agar proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor tidak terganggu," kata Febri.
Dalam dakwaan Lucas, disebutkan seorang petugas Direktorat Jenderal Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta yang bernama Andi Sofyar diduga menerima uang sebesar Rp 30 juta dan satu unit ponsel setelah membantu pelarian buronan KPK Eddy Sindoro ke luar negeri.
Meski KPK telah menyebut ada pengembalian uang sejumlah Rp 30 juta oleh salah seorang pegawai imigrasi, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Theodorus Simarmata membantah keterlibatan Andi Sofyar dalam upaya meloloskan Eddy Sindoro ke luar negeri.
"Pak Andi Sofyar tidak terkait dengan itu," kata Theodorus saat dihubungi, Kamis 8 November 2018.
Dalam dakwaan Lucas juga disebut ada beberapa orang yang membantu pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri. Setidaknya ada lima orang yang disebut turut membantu Eddy Sindoro kembali kabur keluar negeri. Mereka ialah Dwi Hendro Wibowo, Yulia Shintawati, M. Ridwan, Andi Sofyar, dan David Yoosua Rudingan. Yulia merupakan Duty Executive PT Indonesia Airasia, sementara Andi Sofyar tercatat adalah petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
kumparannews/kpk-minta-imigrasi-tunda-periksa-pegawai-yang-bantu-eddy-sindoro-kabur-1541757150052137936
0 Comments