Utang Indonesia (suaramerdeka) |
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan soal utang di Indonesia makin populer. Menurutnya masalah utang saat ini menjadi ramai jadi perbincangan, padahal utang sudah diatur dalam undang-undang.
"Kita kalau mendesain APBN tidak bisa seenaknya, ada undang-undang yang mendasarinya yaitu undang-undang keuangan negara," kata Sri Mulyani saat memberi kuliah umum di Unika Atma Jaya, Jakarta, Jumat (26/10/2018).
Dalam aturan yang ada, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan Indonesia boleh utang selama tidak melewati ambang batas 60% dari GDP.
"Di situ disebut Indonesia hanya boleh punya defisit maksimal 3% dalam setahun, dan total utang tidak melebihi 60% dari GDP. Ini pun saja sekarang jadi populer. Saya dulu jadi Menteri Keuangan 10 tahun lalu sensitif masyarakat terhadap utang beda sekali dengan hari ini," jelasnya.
Padahal, Sri Mulyani menegaskan dalam undang-undang, dalam menyusun APBN sudah ada pakemnya bahwa utang dibatasi maksimal 60% dari GDP. Selain itu penyusunan APBN juga ditentukan oleh faktor-faktor tertentu.
Jadi yang perlu dilakukan itu mendesain APBN menurut faktor-faktor yang ada, bukan bagaimana pokoknya APBN tidak boleh diisi utang.
"Kadang kadang anak buah saya bilang, 'ibu nggak usah terlalu reaktif, itu kan cuma politik'. Tapi saya nggak mau underestimate, kemudian meng-attackkarena saya sebagai menteri keuangan," tuturnya.
Sri Mulyani juga menekankan bahwa utang yang dilakukan pemerintah adalah untuk memperbaiki perekonomian yang mengalami tekanan.
"Saya dibilang kita ngutang untuk bikin utang lagi. Waktu itu saya dituduh kok menteri keuangan utang untuk utang, padahal saya lagi berusaha nyembuhin masalah," tambahnya. (detik.com)
0 Comments