Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan, pemerintah telah mengupayakan berbagai cara untuk membebaskan Tuti Tursilawati dari hukuman mati. Namun, Pemerintah Arab Saudi tetap mengeksekusi pekerja migran asal Majalengka itu pada 29 Oktober 2018, tanpa notifikasi atau pemberitahuan kepada Pemerintah Indonesia.
Tuti divonis mati oleh pengadilan di Arab Saudi pada Juni 2011 dengan tuduhan membunuh majikannya. "Pemerintah terus melakukan upaya untuk meringankan hukuman yang bersangkutan," ujar Iqbal saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018).
Iqbal menjelaskan, sejak 2011 pemerintah telah memberikan pendampingan kekonsuleran terhadap Tuti. Pemerintah juga telah menunjuk pengacara untuk mendampingi Tuti sebanyak tiga kali. Setelah vonis mati dijatuhkan, pemerintah mengajukan permohonan banding. Namun pengadilan Arab Saudi tetap berpegang pada putusan semula. Pemerintah juga sempat mengajukan permohonan peninjauan kembali atas kasus Tuti sebanyak dua kali.
Selain upaya litigasi, pemerintah juga menempuh upaya non-litigasi. Pada 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah mengirimkan surat ke Raja Arab Saudi untuk mengampuni Tuti. Surat yang sama juga dikirimkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2016.
Pihak keluarga juga difasilitasi untuk bertemu dengan Tuti, Lembaga Pemaafan dan Wali Kota Ta'if. Menurut Iqbal, pihak keluarga telah bertemu Tuti sebanyak tiga kali, yakni pada 2012, 2015 dan 2018. "Namun demikian keputusan dari Mahkamah Umum, Mahkamah Banding, Mahkamah Agung di arab saudi, tetap menegaskan keputusan sebelumnya," ujar Iqbal.
Tuti Tursilawati merupakan tenaga kerja Indonesia asal Desa Cikeusik, Majalengka, Jawa Barat. Tuti divonis mati oleh pengadilan di Arab Saudi pada Juni 2011 dengan tuduhan membunuh majikannya.
Nisma Abdullah, Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia yang mendampingi kasus itu sejak awal, mengatakan, pembunuhan itu tak disengaja lantaran Tuti membela diri dari upaya pemerkosaan majikannya. Selama bekerja di rumah majikan itu, menurut Nisma, Tuti kerap mendapat pelecehan seksual hingga pemerkosaan. (kompas.com)
0 Comments