Polisi tetapkan tersangka terhadap dua orang oknum anggota Banser yang melakukan pembakaran bendera pada acara Hari Santri Nasional (HSN) di Garut. "Iya sudah jadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Selasa (30/10/2018).
Sebelumnya, M dan F, dua orang pembakar bendera itu hanya dijadikan sebagai saksi. Namun polisi memperoleh alat bukti baru yang menyebabkan kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka. "Penyidikan itu bersifat dinamis, bukan statis, penyidik mengambil kesimpulan berdasarkan alat bukti. Kalau saat rilis belum ada alat bukti, ya nggak bisa menyimpulkan yang sifatnya final. Nah, perjalanan penyidikan ditemukan alat bukti baru yang tentu akan mempengaruhi kesimpulan penyidik," katanya.
Menurut Umar, alat bukti tersebut berupa keterangan saksi yang menyebutkan pembakaran itu masih dalam acara HSN di Garut. "Kegiatan pembakaran bendera HTI masih dalam rangkaian pelaksanaan upacara yang berlangsung, sehingga dianggap mengganggu pelaksanaan upacara HSN," katanya. Dua orang pembakar bendera itu dijerat pasal yang sama dengan US, pembawa bendera, dalam acara HSN tersebut, mereka dijerat pasal 174 KUHP. "Sesuai delik di Pasal 174 KUHP," ucapnya.
Pasal 174 KUHP menyebutkan, barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru-hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900. (kompas.com)
0 Comments