E-KTP [rri.co.id] Pengurusan e-KTP dan KK kini lebih mudah. Untuk kasus tertentu, pengurusan kartu identitas itu tak lagi membutuhkan surat keterangan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). "Urusan yang datanya sudah ada dalam database kependudukan tidak perlu lagi surat rekomendasi RT dan RW," kata Sekretaris Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Gede Suratha, saat dihubungi Tempo pada Kamis, 8 November 2018. Suratha mencontohkan perubahan status e-KTP dari Belum Kawin menjadi Kawin. "Kan tinggal menunjukkan …
Social Plugin