Bupati Lampung Selatannonaktif Zainudin Hasan |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Lampung Selatannonaktif Zainudin Hasan menggunakan uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk membiayai kegiatan Partai Amanat Nasional di Lampung Selatan. KPK menduga adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu menggunakan uangnya untuk membiayai 3 kegiatan PAN di daerah tersebut.
"KPK mengidentifikasi ada dugaan aliran dana untuk pembiayaan sekitar 3 kegiatan parpol di Lampung Selatan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Kamis, 1 November 2018.
KPK menduga jumlah uang yang mengalir untuk kegiatan PAN Lampung Selatan itu berjumlah Rp 100 juta. Uang tersebut diduga dipakai untuk menyewa kamar hotel. KPK menyatakan masih terus menelusuri uang hasil korupsi Zainudin yang diduga disamarkan melalui aset-aset atas nama keluarga.
KPK menetapkan Zainudin menjadi tersangka TPPU senilai Rp 57 miliar. KPK menduga uang yang disamarkan Zainudin berasal dari imbalan proyek di dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Selatan.
Sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan Zainudin menjadi tersangka suap proyek di Lampung Selatan. KPK menyangka dia menerima suap senilai Rp 56 miliar. Uang diduga berasal dari fee proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam kasus suap Bupati Lampung Selatan Zainudin, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugraha; Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Anjar Asmara dan Gilang Ramadhan dari CV 9 Naga. (tempo.co)
0 Comments