Alasan Ridwan Kamil Cabut Pergub Buatan Aher


Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mencabut Peraturan Gubernur Jabar No 54/2018 tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum. Sebab Pergub yang ditandatangi oleh Gubernur sebelumnya yakni Ahmad Heryawan dinilai tidak sesuai dengan visi dan misinya.

Kang Emil, sapaan akrab Ridwan, mengatakan pada penatapan upah minimum provinsi (UMP) 2019 pihaknya mengikuti PP 78 tahun 2015. Pencabutan Pergub tersebut karena dinilai tidak menampung aspirasi buruh. 

"Setelah saya pelajari Pergub itu memang belum memuat visi misi Gubernur baru karena (telah) ditandatangani di periode sebelum kami (Ahmad Heryawan)," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Bandung, Kamis, 1 November 2018.

Dengan dicabutnya Pergub tersebut, Kang Emil sapaannya akan membuka ruang dialog terlebih dahulu terhadap buruh untuk membahas poin-poin tertentu yang belum terakomodir. Salah satunya terkait dengan demo.

"Salah satu poin, demonya saya terima, saya dengarkan, review, dan memang ada poin-poin yang perlu pendalaman lebih kepada visi misi buruh juara. Ini belum termuat secara maksimal di Pergub tersebut," jelasnya.

Dirinya berjanji akan segera menerbitkan Pergub baru untuk merevisi Pergub yang dicabutnya itu. Pencabutan Pergub ini juga merupakan salah satu tuntutan dari buruh di Jawa Barat.

"Saya kira dua poin itu yang ingin didengarkan publik yah tentang UMP dan Pergub tadi," ucapnya.

Kang Emil sendiri telah menetapkan UMP Jawa Barat sebesar Rp 1.668.372,83, angka tersebut naik 8,03 persen dari UMP tahun ini yakni Rp 1.544.360,67. Sementara terkait dengan UMK di 27 kabupaten dan kota akan diumumkan pada 21 November mendatang. Dipastikan nilai UMK tidak akan sama dengan UMP.

"Selalu lebih tinggi, maka dinamikanya lebih banyak di UMK. Jadi UMK terendah tahun lalu adalah Kabupaten Pangandaran, itu terendah di seluruh Jabar," tuturnya. (jawapos.com)


Post a Comment

0 Comments